Anggaran Rp X Miliar 'Dikunci': Musdes Tetapkan APBDes 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Masa depan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan resmi diputuskan. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes yang berlangsung secara transparan dan partisipatif ini menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp X,XX Miliar yang fokus pada tiga sektor utama: infrastruktur, ekonomi produktif, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Transparansi Jadi Ruh Pengelolaan Dana Desa
Kegiatan Musdes ini merupakan puncak dari rangkaian perencanaan yang telah dilakukan mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Musrenbangdes. Seluruh komponen masyarakat, termasuk perwakilan kelompok perempuan, tokoh agama, dan BUMDES, hadir untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga.
Kepala Desa menegaskan bahwa proses penetapan APBDes 2025 adalah cerminan dari demokrasi yang hidup di tingkat desa.
"APBDes ini adalah kontrak kerja kita dengan masyarakat. Setiap item pengeluaran harus terbaca jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen menjadikan tahun 2025 sebagai tahun akselerasi pembangunan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Fokus Anggaran: Dari Jalan hingga Jaminan Sosial
Setelah melalui diskusi yang dinamis, BPD dan Pemerintah Desa menyetujui sejumlah program prioritas yang tertuang dalam dokumen APBDes 2025:
Infrastruktur Prioritas: Alokasi terbesar diarahkan untuk penyelesaian pembangunan/perbaikan jalan lingkungan dan optimalisasi jaringan air bersih/sanitasi.
Peningkatan Ekonomi Desa: Dana signifikan disalurkan melalui BUMDES untuk penguatan unit usaha Ketahanan Pangan serta modal bagi UMKM lokal.
Kesejahteraan Sosial: Pos anggaran dipertahankan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, serta alokasi untuk program penurunan stunting dan Posyandu.
APBDes 2025 Resmi Jadi Peraturan Desa
Musdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDes 2025 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, menandakan persetujuan akhir. Dokumen ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa sepanjang tahun 2025.
Dengan ditetapkannya APBDes ini, seluruh perangkat desa diinstruksikan untuk segera memulai persiapan pelaksanaan program, memastikan kegiatan pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa. (DARYATI)